PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 36
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
(1) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang telah mendapatkan Rekomendasi dapat melakukan penambahan pelabuhan muat di Negara Asal dan penambahan eksportir atas persetujuan Menteri. (2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
