PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 35
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
(1) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak setelah mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 harus mengajukan persetujuan impor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan persetujuan impor.
