PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 34
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan kepada Kepala PPVTPP secara daring.
(2) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Rekomendasi kepada Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui portal INDONESIA National Single Window (INSW) paling lama 1 (satu) hari kerja.
