Pasal 33
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
(1) Dalam hal Pemasukan Bakalan, Indukan, dan Jantan Produktif tidak mencantumkan nomor Rekomendasi pada sertifikat kesehatan (health certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dilakukan tindakan karantina hewan berupa penolakan. (2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tindakan penahanan, apabila Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternakan menjamin dapat menunjukan sertifikat kesehatan (health certificate) yang mencantumkan nomor Rekomendasi paling lama 3 (tiga) hari sejak dilakukan tindakan penolakan. (3) Tindakan penolakan dan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
