Pasal 32
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal penerbitan Rekomendasi; b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat budi daya; c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. Negara Asal; e. jenis dan jumlah Ternak Ruminansia Besar beserta kode HS; f. tempat pemasukan; g. tempat pengeluaran; dan h. masa berlaku Rekomendasi. (2) Nomor Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicantumkan dalam sertifikat kesehatan (health certificate) yang akan menyertai Ternak Ruminansia Besar pada setiap pengiriman. (3) Masa berlaku Rekomendasi Pemasukan Bakalan, Indukan, dan Jantan Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h selama 12 (dua belas) bulan.
