PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
(1) Dalam hal hasil kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, Direktur Jenderal selaku pejabat otoritas veteriner nasional memberikan rekomendasi teknis kepada Menteri secara daring. (2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pertimbangan Menteri dalam memberikan persetujuan permohonan Pemasukan. (3) Permohonan Pemasukan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Rekomendasi oleh Menteri. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
