PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
(1) Dalam hal hasil kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) tidak memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, permohonan Pemasukan ditolak. (2) Penolakan permohonan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak disertai alasan penolakan secara daring.
