PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 melakukan kajian teknis terhadap permohonan Pemasukan. (2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk mengkaji pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement).
