PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) lengkap atau benar sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7, permohonan Pemasukan disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal secara daring.
