PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) tidak lengkap atau tidak benar sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7, permohonan Pemasukan ditolak. (2) Penolakan permohonan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak disertai alasan penolakan secara daring.
