PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
(1) Untuk memperoleh Rekomendasi, Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak mengajukan permohonan Pemasukan secara daring kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP. (2) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7.
