PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN NEGARA ASAL, FARM, REGISTERED PREMISES/APPROVED PREMISES ATAU NAMA LAIN YANG SEJENIS
Dalam hal dokumen dan status kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diduga tidak benar, dapat dilakukan verifikasi terhadap Negara Asal oleh Direktur Kesehatan Hewan selaku pejabat otoritas veteriner kesehatan hewan.
