PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
Selain memenuhi spesifikasi Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17, Pemasukan Bakalan, Indukan, dan Jantan Produktif harus memenuhi kaidah kesejahteraan hewan.
