Pasal 19
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Ternak Ruminansia Besar yang akan dimasukkan, sebelum dimuat ke atas alat angkut harus dilakukan tindakan karantina oleh petugas karantina hewan Negara Asal. (2) Pengangkutan Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dari tempat pengeluaran di Negara Asal ke tempat pemasukan di wilayah Negara Republik INDONESIA. (3) Dalam hal Pengangkutan Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara transit, harus di tempat transit yang disetujui dalam protokol karantina. (4) Pengangkutan Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dapat dilakukan dengan pengapalan bersama dengan ketentuan singgah pertama di INDONESIA. (5) Dalam hal pengangkutan dilakukan dengan pengapalan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), proses pemuatan, penempatan, dan penurunan setiap jenis ternak harus secara terpisah berdasarkan persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement). (6) Setibanya di tempat pemasukan Ternak Ruminansia Besar dikenai tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
