PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
Spesifikasi Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c untuk Jantan Produktif sebagai berikut: a. organ reproduksi normal; b. sapi berumur antara 24 (dua puluh empat) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan; c. kerbau berumur antara 24 (dua puluh empat) bulan sampai dengan 48 (empat puluh delapan) bulan; dan d. bebas dari cacat fisik seperti cacat mata, kaki dan kuku abnormal, serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya.
