Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Sertifikat kesehatan hewan (animal health certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement) INDONESIA yang ditentukan oleh Direktur Kesehatan Hewan selaku pejabat otoritas veteriner kesehatan hewan. (2) Sertifikat kesehatan hewan (animal health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. status dan situasi penyakit hewan menular di Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis; dan b. status kesehatan hewan individu. (3) Persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada protokol kesehatan hewan (health protocol) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal selaku pejabat otoritas veteriner nasional.
