PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c harus memenuhi persyaratan sehat dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (animal health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner Negara Asal.
