Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
Farm atau Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berasal dari Negara Asal yang telah ditetapkan oleh Menteri; b. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular; c. terdaftar sebagai Farm atau Registered Premises/ Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis dan telah diaudit oleh otoritas veteriner Negara Asal; d. menerapkan biosekuriti; e. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia; f. tidak mengeluarkan Bakalan yang belum melewati batas henti (withdrawal time) antibiotik dan hormon pertumbuhan; g. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; dan
h. menerapkan pedoman budi daya ternak yang baik (good farming practice).
