Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, Peste des Petit Ruminant yang mengacu pada deklarasi Badan Kesehatan Hewan Dunia/World Organization for Animal Health/Office International des Epizooties (WOAH/OIE); b. berstatus negligible atau controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk yang mengacu pada deklarasi Badan Kesehatan Hewan Dunia/World Organization for Animal Health/Office International des Epizooties (WOAH/OIE); dan c. melaksanakan program monitoring dan surveilans residu antibiotik, hormon, dan bahan lain yang membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
(2) Negara Asal yang berstatus controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. tidak ditemukan kasus Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) selama 7 (tujuh) tahun terakhir; b. melakukan surveilans Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut sesuai dengan standar dan diakui oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia/World Organization for Animal Health/Office International des Epizooties (WOAH/OIE); c. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia; dan d. melaporkan status dan situasi penyakit hewan kepada Badan Kesehatan Hewan Dunia/World Organization for Animal Health/Office International des Epizooties (WOAH/OIE).
