PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Spesifikasi Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c untuk sapi Bakalan dan kerbau Bakalan sebagai berikut:
a. berat badan rata-rata maksimal 450 kilogram berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan b. berumur maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Negara Asal. (2) Bakalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digemukkan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) bulan sejak selesai dilakukan tindakan karantina hewan yang dibuktikan dengan sertifikat pelepasan.
