PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
Pengeluaran sarang walet dari wilayah negara Republik INDONESIA wajib: a. dilengkapi Sertifikat Sanitasi; b. melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Menteri; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
