PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling kurang memuat pernyataan: a. sarang walet bebas dari HPHK; b. sarang walet memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner; c. jenis dan jumlah sarang walet; d. nama dan alamat pengirim dan penerima; e. tempat pengeluaran dan tanggal muat; dan f. tempat pemasukan di negara tujuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
