PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
(1) Sarang walet yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA, harus dikemas dalam suatu kemasan. (2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari negara asal dan terbuat dari bahan yang kuat dan aman. (3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan keterangan yang paling kurang memuat: a. jenis dan spesifikasi sarang walet (ukuran, kualitas/grade); b. berat bersih sarang walet; dan c. tanggal, bulan, dan tahun produksi.
