PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
Ketentuan mengenai pemeriksaan dokumen dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
