PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
(1) Sarang walet yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA harus dilengkapi dengan Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan sanitasi.
