PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
(1) Sarang walet yang dikenakan tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) atau Pasal 19 diterbitkan Sertifikat Sanitasi. (2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemilik atau kuasanya menyelesaikan kewajiban pembayaran pungutan jasa karantina yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
