Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
(1) Dalam hal tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), sarang walet belum dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA, dilakukan pemusnahan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan karantina, disaksikan petugas kepolisian negara Republik INDONESIA serta petugas dari instansi terkait lainnya. (3) Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi apapun. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan pemusnahan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
