PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
(1) Sarang walet yang dikenakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), diterbitkan Berita Acara Penahanan, dan harus berada di bawah pengawasan petugas karantina. (2) Segala hal yang diperlukan selama masa penahanan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
