Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
(1) Sarang walet yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), atau Pasal 16 ayat (3) harus segera dibawa keluar dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA, dalam batas waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dan dituangkan dalam Berita Acara Penolakan. (2) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, apabila pemilik atau kuasanya: a. tidak dapat menyediakan alat angkut; dan/atau b. belum menyelesaikan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundangan di bidang kepabeanan (3) Pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan tingkat risiko masuk dan menyebarnya HPHK. (4) Dalam hal dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi apapun. (5) Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan penolakan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
