PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, terbukti Sertifikat Sanitasi lengkap, sah dan benar dilakukan pemeriksaan sanitasi. (2) Pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui sarang walet: a. bebas HPHK; serta b. aman dan layak sebagai bahan konsumsi.
