PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
(1) Pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara data yang tercantum dalam Sertifikat Sanitasi dengan fisik sarang walet. (2) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesesuaian jenis dan jumlah sarang walet. (3) Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti tidak sesuai antara data yang tercantum dalam Sertifikat Sanitasi dengan fisik sarang walet, dilakukan penolakan.
