PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
(1) Pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan untuk membuktikan keabsahan Sertifikat Sanitasi. (2) Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila: a. diterbitkan oleh pejabat berwenang; b. menggunakan kop surat resmi; c. dibubuhi tanda tangan, nama serta jabatan; d. dibubuhi stempel; e. diberi nomor; dan f. mencantumkan tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Sanitasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Sertifikat Sanitasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penolakan.
