Pasal 85
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Direktorat Aneka Kacang dan Umbi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi lain; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi wwww.peraturan.go.id
lain; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi lain; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi lain; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi lain; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Aneka Kacang dan Umbi.
