PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 84
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Direktorat Aneka Kacang dan Umbi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang peningkatan produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi lain.
