Pasal 81
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Direktorat Serealia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi padi irigasi dan rawa, padi tadah hujan dan lahan kering serta jagung dan serealia lain; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi padi irigasi dan rawa, padi tadah hujan dan lahan kering serta jagung dan serealia lain; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi padi irigasi dan rawa, padi tadah hujan dan lahan kering serta jagung dan serealia lain; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi padi irigasi dan rawa, padi tadah wwww.peraturan.go.id
hujan dan lahan kering serta jagung dan serealia lain; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan produksi padi irigasi dan rawa, padi tadah hujan dan lahan kering serta jagung dan serealia lain; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Serealia.
