PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 80
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Direktorat Serealia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi padi, jagung dan serealia lain.
