Pasal 49
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang basis data lahan, perluasan areal, optimasi dan rehabilitasi lahan serta perlindungan lahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang basis data lahan, perluasan areal, optimasi dan rehabilitasi lahan serta perlindungan lahan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang basis data lahan, perluasan areal, optimasi dan rehabilitasi lahan serta perlindungan lahan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang wwww.peraturan.go.id
basis data lahan, perluasan areal, optimasi dan rehabilitasi lahan serta perlindungan lahan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang basis data lahan, perluasan areal, optimasi dan rehabilitasi lahan serta perlindungan lahan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan.
