PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 48
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perluasan dan perlindungan lahan.
