PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat. b. pengelolaan dan pelayanan informasi publik bidang pertanian; c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan hubungan antar lembaga; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik.
