PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat, keprotokolan dan hubungan antar lembaga, serta pengelolaan informasi publik di bidang pertanian.
