PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 309
BAB 20 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang pertanian yang berkaitan dengan kementerian/lembaga lain, pimpinan unit kerja eselon I pada Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja eselon I pada kementerian/lembaga lain, sesuai tugas dan fungsinya.
