Pasal 303
BAB 18 — PUSAT SOSIAL EKONOMI DAN KEBIJAKAN PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian menyelenggarakan fungsi: wwww.peraturan.go.id
a. perumusan program analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian; b. pelaksanaan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian; c. pelaksanaan telaah ulang program dan kebijakan pertanian; d. pemberian pelayanan teknis di bidang analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian; e. pelaksanaan kerja sama dan pendayagunaan hasil analisis, dan pengkajian di bidang sosial ekonomi dan kebijakan pertanian; f. pelaksanaan evaluasi, pelaporan hasil analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian; dan g. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.
