PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 30
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama bilateral di bidang pertanian; b. penyiapan koordinasi pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama regional di bidang pertanian; c. penyiapan koordinasi pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama multilateral di bidang pertanian; d. penyiapan kerja sama, pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri; e. pelaksanaan administrasi Atase Pertanian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kerja Sama Luar Negeri.
