PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pertanian.
