PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 284
BAB 14 — STAF AHLI
Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri; b. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional; c. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian; d. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan e. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.
