PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 283
BAB 14 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
