PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 26
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Umum dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan kearsipan; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; d. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; e. pemberian layanan dan pembinaan pengadaan barang dan jasa; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Pengadaan.
