PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, dan penyelenggaraan kearsipan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, serta layanan pengadaan barang dan jasa.
