PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 241
BAB 11 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Pusat Penyuluhan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penyuluhan pertanian; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan pertanian; wwww.peraturan.go.id
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan pertanian; d. pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan pertanian; dan e. pelaksanaan pengembangan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian.
