PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 22
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara bukan pajak; b. pelaksanaan akuntansi, verifikasi anggaran dan pengelolaan pelaporan keuangan lingkup Kementerian Pertanian; c. pengelolaan barang milik negara lingkup Kementerian Pertanian; d. pelaksanaan pelaporan keuangan dan barang milik negara Sekretariat Jenderal; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. wwww.peraturan.go.id
